Kamis, 27 Agustus 2015

cincin perak

Salah satu penanda seorang pria telah menikah dari cincin kawinnya. Cincin disematkan saat akad nikah atau perjanjian suci. Biasanya pria yang telah menikah akan memakai cincin kawin sepanjang hari. Hanya dilepas saat-saat tertentu saja misalnya mandi.

Akan tetapi, banyak juga pria tidak memakai cincin kawinnya. Dan, hal itu bisa mengundang tanda tanya bagi sebagian orang yang melihatnya, kadang memberanikan diri bertanya alasan tidak memakai cincin kawin. Ada beberapa alasan yang membuat seorang suami tidak memakai cincin kawin,
  • Lupa

    Bukan berarti suami itu lupa telah menikah, ladies. Yang menjadi prioritas dalam suatu pernikahan ialah pernikahan itu sendiri, bukan simbol pernikahan berupa cincin. Bila seorang pria sudah menikah, maka 43% hidupnya sadar terikat dalam pernikahan, dan mulai percaya bahwa dilahirkan untuk menikah.
  • Tidak ingin narsis atau membuktikan status menikah

    Jika seorang suami telah menikah dan tahu telah menikah, maka tidak perlu pria itu mematut diri karena telah menikah. Bagi pria yang tidak memakai cincin kawin di hari-hari biasa, bukan karena tidak peduli dengan pernikahannya. Belum tentu pria yang selalu memakai cincin kawin sehat dalam pernikahannya.
  • Menganggap hanya sebuah cincin

    Ada seorang pria yang menganggap cincin hanyalah cincin. Di awal menikah mungkin menganggap cincin ialah segalanya. Selalu mengagumi setiap lekukannya, terlebih berkilau ketika terkena sinar matahari. Membuat pria semakin berbunga-bunga. Akan tetapi, semakin bertambahnya usia pernikahan membuat pria sadar bahwa yang dibutuhkan ialah istrinya bukan cincinnya.
  • Model cincin yang dianggap berbahaya

    Bagi sebagian wanita menginginkan model cincin kawin dengan detail yang rumit. Untuk menunjukkan keistimewaan akan pernikahannya. Membuat pria enggan memakainya. Sehingga, setelah menikah pria itu tidak mau memakai cincin kawin karena dianggap berbahaya. Bisa melukai lengan saat memeluk atau menggandeng istrinya. Atau mungkin akan melukai wajah ketika diusap.
  • Cincin kawin itu mahal

    Cincin yang murah bisa saja dipakai sesuka hati, hilang pun tak jadi masalah karena bisa beli lagi. Akan tetapi, cincin kawin yang mahal terlalu sayang dipakai sehari-hari. Apalagi bila dipakai di tempat umum yang rawan terjadi kejahatan. Siapa yang tahu nasib buruk menimpa, misalnya tiba-tiba dijambret atau dicuri orang. Apa pria itu akan diam saja? Dan membiarkan cincinnya hilang begitu saja.
  • Dianggap menjengkelkan

    Kadangkala pria menganggap pernikahannya menjengkelkan, bukan itu titik utamanya ladies. Terkadang cincin kawin menyebalkan saat tidak cukup lagi dipakai karena berat badan yang naik. Belum lagi bisa menyangkut di sweater, jaket, selimut, syal atau bahan tekstil lainnya. Serat kain yang menempel di cincin tentu merusak pemandangan. Sehingga, ada pria yang memilih tidak memakai cincin kawin karena menganggap menyebalkan.

Selasa, 25 Agustus 2015

cincin perak

Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Telah diajukan pertanyaan seputar masalah ini kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. Dan beliau berfatwa:Cincin tunangan adalah ungkapan dari sebuah cincin (yang tidak bermata). Pada asalnya, mengenakan cincin bukanlah sesuatu yang terlarang kecuali jika disertai i’tiqad (keyakinan) tertentu sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Seseorang menulis namanya pada cincin tunangan  yang dia berikan kepada tunangan wanitanya, dan si wanita juga menulis namanya pada cincintunangan  yang dia berikan kepada si lelaki yang melamarnya, dengan anggapan bahwa hal ini akan menimbulkan ikatan yang kokoh antara keduanyaPada kondisi seperti ini, cincin tunangan  tadi menjadi haram, karena merupakan perbuatan bergantung dengan sesuatu yang tidak ada landasannya secara syariat maupun inderawi (tidak ada hubungan sebab akibat).1
Demikian pula, lelaki pelamar tidak boleh memakaikannya di tangan wanita tunangannya karena wanita tersebut baru sebatas tunangan dan belum menjadi istrinya setelah lamaran tersebut. Maka wanita itu tetaplah wanita ajnabiyyah (bukan mahram) baginya, karena tidaklah resmi menjadi istri kecuali dengan akad nikah.” (sebagaimana dalam kitab Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 113, dan Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476)Telah diajukan juga sebuah pertanyaan kepada Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah: “Apa hukum mengenakan cincin atau cincin tunangan apabila terbuat dari perak atau emas atau logam berharga yang lain?”Beliau menjawab: “Seorang lelaki tidak boleh mengenakan emas baik berupa cincin atau perhiasan yang lain dalam keadaan apapun. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan emas atas kaum laki-laki umat ini. Dan beliau melihat seorang lelaki yang mengenakan cincin emas di tangannya maka beliaupun melepas cincin tersebut dari tangannya. Kemudian beliau berkata:يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَضُعَهَا فِي يَدِهِ؟Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya?Maka, seorang lelaki muslim tidak boleh mengenakan cincin emas. Adapun cincin selain emas seperti cincin perak atau logam yang lain, maka boleh dikenakan oleh laki-laki, meskipun logam tersebut sangat berharga. Mengenakan cincin tunangan bukanlah adat kaum muslimin (melainkan adat orang-orang kafir). Apabila cincin itu dipakai disertai dengan i’tiqad (keyakinan) akan menyebabkan terwujudnya rasa cinta antara pasangan suami istri dan jika ditanggalkan akan memengaruhi langgengnya hubungan keduanya, maka yang seperti ini termasuk syirik.2 Dan ini merupakan keyakinan jahiliyah.Maka, tidak boleh mengenakan cincin tunangan dengan alasan apapun, karena:1. Merupakan perbuatan taqlid (membebek) terhadap orang-orang yang tidak ada kebaikan sedikitpun pada mereka (yakni orang-orang kafir), di mana hal ini adalah adat kebiasaan yang datang ke tengah-tengah kaum muslimin, bukan adat kebiasaan kaum muslimin.2. Apabila diiringi dengan i’tiqad (keyakinan) akan memengaruhi keharmonisan suami istri maka termasuk syirik. Wala haula wala quwwata illa biallah. (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476-477)Kedua ulama ini sepakat bahwa jika cincin tunangan itu dipakai disertai i’tiqad yang disebutkan maka hukumnya haram dan merupakan syirik kecil. Adapun bila tanpa i’tiqad tersebut, keduanya berbeda pendapat. Dan pendapat Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan lebih dekat kepada al-haq dan lebih selamat. Wallahu a’lam bish-shawab.1 Menjadikan perkara tertentu sebagai sebab dalam usaha mencapai sesuatu, padahal syariat tidak memerintahkannya, dan tidak ada pula hubungan sebab akibat antara perkara tersebut dengan tujuan yang akan dicapai (secara tinjauan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatur kejadian alam), adalah perbuatan syirik kecil; yang merupakan wasilah yang akan menyeret seseorang untuk terjatuh dalam perbuatan syirik besar yang membatalkan keislamannya. Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kesyirikan.

Minggu, 23 Agustus 2015

cincin perak

pada suatu ketika ada seseorang yang menanyakan tentang  arti cincin kawin dan dia pun bertanya

apa sih sebanarnya arti cincin kawin itu ?

lalu dijawab : cincin kawin adalah sebuah lambang tanda kestian cinta , dan biasanya cincin kawin

 juga dimiliki setelah kita menikah , dan itu pun sebagai simbol bahwa kita sudah menikah dan sudah
ada yang memiliki ,,,,,,

dan juga ada artinya dalam sebuah cincin kawin kita dibuat tidak sembarangan , dan dalam sebuah

cincin kawin yang kita buat harus ada artinya ,

dan sebuah pada saat kita memebeli cincin kawin kita harus cari yang betul - betul pas dan cocok

dihati kita , dan itu harus berbentuk bulat , soalnya pada dasarnya dalam kehidupan didunia ini

berputar , dan lingkar juga memiliki simbol yang lain dari yang lain .? soalnya lingkar tersebut

memiliki arti juga yang tidak ada awal dan akhir ? dan kita sebagai pasangan hidup inginnya kita

tidak berakhir dengan pasangan kita ,?

bersama selamanya sehidup semati ? itu yang diiinginkan setiap muslim .?

dan dalam islam sist kita tidak  diperbolehkan untuk bertunangan , terdapat dalam sebuah hadist

Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul 
menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh”. Dan mereka itulah
 orang-orang yang beruntung.” (QS. An Nuur: 51). Inilah sifat orang muslim dan beriman. Bukan hanya firman
 Allah yang ia ikuti, namun juga kata Rasulnya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jumat, 21 Agustus 2015

cincin perak

Mungkin dari sebagian kita masih sangat awam dengan istilah logam mulia palladium. Sebenarnya apa sih perbedaan palladium dan emas putih?
Yuk kita simak ulasan berikut ini :
Logam mulia yang kita sebut emas putih adalah campuran antara emas kuning dan perak dengan komposisi tertentu. Sedangkan palladium adalah campuran antara palladium + perak + alloy. 
Nah supaya lebih paham akan kami jabarkan kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Kelebihan Emas Putih :
  • Sudah sangat familiar di semua kalangan dan dapat diterima oleh semua toko emas
  • Harga emas mengikuti perkembangan harga emas saat ini
  • Dapat dijadikan sebagai investasi emas
Kekurangan Emas Putih :
  • Tidak boleh dipakai oleh laki-laki muslim, karena dalam Islam laki-laki tidak boleh memakai perhiasan emas. Solusinya laki-laki menggunakan palladium, sedangkan wanita emas putih
  • Harga mengikuti standar harga emas saat ini, cenderung lebih mahal daripada palladium
Kelebihan Palladium :
  • Warna seperti perak murni, putih tetapi tidak berbubah warna atau pudar.
  • Logam ini sifatnya lebih keras dari perak, bahkan dari emas sekalipun.
  • Lebih solid dan ringkas
  • Harga lebih murah daripada emas putih
  • Harga per gram sekitar 200.000 - 250.000 dengan kadar logam 50%
  • Sangat cocok dipakai pasangan muslim
Kekurangan Palladium :
  • Masih awam di telinga masyarakat
  • Tidak semua toko menerima palladium saat dijual kembali
Jadi, sudah tau ya perbedaan palladium dan emas putih? Untuk melihat model cincin dengan bahan palladium bisa klik ini ya Model Cincin Kawin Palladium

Kamis, 13 Agustus 2015

cincin perak





 Cincin kawin  Berbentuk Hati
Pada umumnya dalam memilih cincin untuh bertunangan, beberapa pasangan selalu memilih cincin kawin dengan bentuk hati meskipun kini bentuk segi empat maupun oval menjadi dominasi utama. Dalam pemaknaannya, cincin kawin dengan bentuk hati selalu banyak dipilih karena dapat melambangkan rasa cinta dan kasih sayang yang dalam dari lubuk hati.
Selain itu, cincin kawin dengan bentuk hati juga selalu di identikan dengan seseorang yang memiliki jiwa romantis kepada pasangannya. Selain memiliki makna yang dalam, cincin kawin bentuk hati juga termasuk salah satu cincin kawin yang cocok di padupadankan dengan gaun benuansa modern dengan warna putih yang sangat indah.

Kamis, 30 Juli 2015

cincin perak

ARTI DAN MAKNA CINCIN KAWIN

Cincin kawin adalah bukti seseorang telah menikah. Tapi ternyata, makna cincin kawin tidak saja jadi penanda seseorang sudah menikah. Ada beberapa arti dari cincin kawin, sehingga perhiasan ini menjadi simbol bersatunya dua hati dan dua jiwa menjadi satu.
inilah arti dan maksa dari sepasang cincin kawin.
Inilah Kekuatan Kita
Di masa lalu, tidak semua orang bisa memakai cincin. Hanya para raja dan bangsawan yang bisa membeli dan memakai cincin. Cincin kawin adalah perhiasan yang menunjukkan kekuatan. Sehingga sebuah pernikahan seharusnya menjadi kekuatan lebih untuk menjalani hidup. Maka cincin yang melingkar di jari bisa memberi motivasi lebih kuat menjalani kehidupan setelah menikah.
Kita Saling Melengkapi
Sepasang cincin pernikahan menjadi simbol untuk saling melengkapi. Kehidupan rumah tangga itu seperti roda yang berputar, kadang manis, kadang pahit. Dari semua hal itu, tinggal bagaimana pasangan ini menyikapinya. Seperti sebuah roda, cincin sama bulatnya dan sama berputarnya. Maka lihatlah cincin Anda saat ada masalah, pasti ada masa di mana Anda dan suami merasa bahagia.
Simbol Cinta Tanpa Akhir
Cincin pernikahan berbentuk melingkar, menyimbolkan cinta yang tanpa akhir. Banyak orang percaya bahwa memakai cincin kawin melambangkan keberuntungan. Namun di luar itu semua, para pasangan yang menikah pasti ingin kisah cinta mereka seperti cincin, bulat sempurna, tanpa akhir.

Rabu, 10 Juni 2015

cincin perak

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Meminang, atau melamar, atau bertunangan, atau sering diistilahkan dengan tukar cincin, maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi isterinya, dengan cara-cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat. Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka perkawinan. Allah menggariskan agar masing-masing pasangan yang mau kawin, lebih dulu saling mengenal sebelum dilakukan aqad nikahnya, sehingga pelaksanaan perkawinannya nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penelitian yang jelas.  Istilah tunangan tidak dikenal dalam istilah syariah. Tapi kalau mau dicarikan bentuk yang paling mendekatinya, barangkali yang paling mendekati adalah khitbah, yang artinya meminang. Tetapi tetap saja ada perbedaan asasi antara tunangan dengan khitbah. Paling tidak dari segi aturan pergaulannya. Sebab masyarakat kita biasanya menganggap bahwa pertunangan yang telah terjadi antara sepasang calon pengantin sudah setengah dari menikah. Sehingga seakan ada hukum tidak tertulis bahwa yang sudah bertunangan itu boleh berduaan, berkhalwat berduaan, naik motor berboncengan, makan, jalan-jalan, nonton dan bahkan sampai menginap.
Sedangkan khitbah itu sendiri adalah ajuan lamaran dari pihak calon suami kepada wali calon istri yang intinya mengajak untuk berumah tangga. Khitbah itu sendiri masih harus dijawab iya atau tidak. Bila telah dijawab ia, maka jadilah wanita tersebut sebagai 'makhthubah', atau wanita yang telah resmi dilamar. Secara hukum dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap sebagai orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat atau hal-hal yang sejenisnya.

1. Yang boleh dipinang

Perempuan yang boleh dipinang bilamana memenuhi dua syarat, yaitu :
1. Tidak ada halangan hukum.
Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan hukum yang melarang dilangsungkannya perkawinanMisalnya wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `iddah. Selain itu wanita yang dilamar tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seorang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri. 
2. Belum dipinang orang lain secara sah.
Jika si wanita telah dipinang lebih dulu oleh orang lain,  maka   tidak boleh dipinang. Karena melamar wanita yang telah dilamar Lelaki lain (meskipun belum memberi jawaban), itu berarti melamar secara resmi. Dari Abu Hurairah, Ia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,”Seorang lelaki tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya(HR. Ibnu Majah).

2. Meminang bekas isteri orang yang sedang iddah

1. Meminang bekas istri orang lain yang sedang iddah, haram hukumnya; baik karena iddah kematian atau iddah karena cerai, baik cerai raj'iy atau cerai ba'in.
2. Perempuan yang sedang iddah karena  talak raj'iy, maka ia haram dipinang,   sebab masih ada ikatan dengan bekas suaminya, dan suaminya juga masih     berhak untuk merujuknya sewaktu-   waktu ia  suka.
3. Perempuan yang sedang iddah karena  kematian suaminya, maka ia boleh   dipinang secara sindiran di masa  iddahnya, tapi diharamkan  meminang secara terang-terangan. Sebagaiman firman Allah swt.:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوۡ أَڪۡنَنتُمۡ فِىٓ أَنفُسِكُمۡ‌ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ وَلَـٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُواْ قَوۡلاً۬ مَّعۡرُوفً۬ا‌ۚ وَلَا تَعۡزِمُواْ عُقۡدَةَ ٱلنِّڪَاحِ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَـٰبُ أَجَلَهُ ۥ‌ۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمۡ فَٱحۡذَرُوهُ‌ۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ۬
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu  dengan sindiran atau kamu menyembunyikan [keinginan mengawini mereka] dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan [kepada mereka] perkataan yang ma’ruf . Dan janganlah kamu ber’azam [bertetap hati] untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS.Al-Baqarah: 235).
4. Yang dimaksud dengan wanita-wanita disini adalah perempuan yang sedang iddah karena kematian suaminya. Sedang yang dimaksud sindiran adalah mengucapkan kata-kata tersuratnya berlainan dengan tersiratnya. Contoh kata-kata sindiran: "Saya ingin kawin, atau saya mengharapkan sekali kiranya Allah akan memudahkan jalan bagika memperoleh isteri yang shalehah, atau Sesungguhnya Allah memberikan kepadamu seorang pengemudi yang lebih baik bagi kamu," Termasuk juga meminang dengan sindiran ini memberikan hadiah kepada perempuan yang sedang iddah. Boleh juga si laki-laki memuji dirinya sendiri dengan menyebutkan jasa-jasa baiknya sebagai cara meminang dengan sindiran.
5. Rasulullah saw pernah masuk ke rumah Ummu Salamah ketika ia masih iddah karena kematian suaminya, Abu Salamah, Kata beliau: "Tentu engkau sudah tahu aku ini seorang Rasul, dan Rasul terbaik serta betap mulianya kedudukannku di kalangan bangsaku"(HR.Daruquthni, Hadits ini Munqathi karena ada seorang rawi bernama Muhammad Al-Ba-Qir bin Ali yang tidak pernah bertemu dengan Nabi). 
Perbuatan Nabi tersebut termasuk meminang.

3. Meminang pinangan orang lain.

1. Dalil larangan menyerobot pinangan orang lain
Meminang pinangan saudaranya, berarti ia menyerang hak dan menyakiti hati peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketenteraman, hukumnya diharamkan.
Dari Uqbah bin 'AmirRasulullah saw bersabda: " Orang mukmin satu dengan lainnya bersaudara, tidak boleh ia membeli barang yang sedang dibeli saudaranya dan meminang pinangan saudaranya sebelum ia tinggalkan." (HR.Ahmad dan Muslim).
Tirmidzi meriwayatkan dari Syafi'i tentang makna hadits di atas, sbb.:
- Bilamana perempuan yang dipinang sudah ridha dan senang, maka tidak seorangpun boleh meminangnya lagi. Tetapi kalau belum tahu ridha dan senangnya, maka tidaklah berdosa meminangnya.
- Bila laki-laki kedua meminang sesudah laki-laki pertama diterima, kemudian menikah, hukumnya berdosa, tetapi perkawinannya tetap sah, sebab yang dilarang adalah larangan tentang meminang, dan meminang bukan salah satu syarat sahnya nikah.
- Tetapi Imam Daud berkata: Perkawinannya dengan peminang kedua harus dibatalkan baik sudah persetubuhan ataupun belum, wallaahu a'lam.
2. Keutamaan merahasiakan pinangan.
Merahasiakan pelamarannya (tidak mengumumkan ke orang banyak) adalah upaya penjagaan rasa malu dan harga diri masing-masing pihak manakala di kemudian hari tidak berlanjut ke jenjang pernikahan. Dari Ummu Salamah r.a. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”.
3. Dib0lehkan wanita melamar pria.
Wanita melamar laki-laki Secara syar’i tidak masalah. ”Dari Tsabit, ia berkata,”Kami duduk bersama dengan Anas bin Malik yang disebelahnya ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata,” datanglah seorang perempuan kepada Nabi SAW, lalu ia menawarkan dirinya kepada beliau, kemudian perempuan itu berkata,”Wahai Rasulullah maukah tuan mengambil diriku? Kemudian anak perempuan Anas menyeletuk,”Betapa tidak malunya perempuan itu!” Lalu Anas menjawab,”Perempuan itu lebih baik daripada kamu”. Ia menginginkan rasulullah, karena itu ia menawarkan dirinya kepada beliau”. (HR. Ibnu Majah). Hal ini menunjukkan betapa hukum Islam sangat menjunjung tinggi hak wanita. Mereka tidak hanya berhak dilamar tetapi juga memiliki hak untuk melamar lelaki yang disukainya. 

4. Anjuran Melihat pinangan Terlebih Dahulu

Dalam Islam tidak dikenal istilah setengah halal lantaran sudah dikhitbah. Dan amat besar kesalahan kita ketika menyaksikan pemandangan pasangan yang sudah bertunangan atau sudah berkhitbah, lalu beranggapan bahwa mereka sudah halal melakukan hal-hal layaknya suami istri di depan mata, lantas diam dan membiarkan saja. Apalagi sampai mengatakan, "Ah biar saja, toh mereka sudah bertunangan, kalo terjadi apa-apa, sudah jelas siapa yang harus bertanggung-jawab." Padahal dalam kaca mata syariah, semua itu tetap terlarang untuk dilakukan, bahkan meski sudah bertunangan atau sudah melamar, hingga sampai selesainya akad nikah. Dan hanya masyarakat yang sakit saja yang tega bersikap permisif seperti itu. Padahal apapun yang dilakukan oleh sepasang tunangan, bila tanpa ada ditemani oleh mahram, maka hal itu tidak lain adalah kemungkaran yang nyata. Haram hukumnya hanya mendiamkan saja, apalagi malah memberi semangat kepada keduanya untuk melakukan hal-hal yang telah diharamkan Allah.
Melihat calon/ wanita. Melihat yang dimaksudkan disini adalah melihat diri wanita yang ingin dinikahi dengan tetap berpanutan pada aturan syar’i.
Sebaiknya laki-laki lebih dulu melihat perempuan yang akan dipinangnya sehingga dapat diketahui kecantikannya yang bisa jadi satu faktor menggalakkan dia untuk mempersuntinnya, atau untuk mengetahui cacat-celanya yang bisa jadi penyebab kegagalannya sehingga berganti mengambil orang lain.

  1. Dari Anas bin Malik, ia berkata,”Mughirah bin Syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu rasulullah Saw. Bersabda,”Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua”. Lalu ia melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.(HR. Ibnu Majah: dishohihkan oleh Ibnu Hibban, dan beberap hadits sejenis juga ada misalnya diriwayatkan Oleh Tirmidzi dan Imam Nasai).
  2. Dari Jabir bin 'Abdullah, Rasulullah saw. bersabda: "Jika seseorang dari kamu mau meminang seseorang perempuan kalau bisa lihat lebih dahulu apa yang menjadi daya tarik untuk mengawininya, maka hendaklah dilakukannya." (HR.Abu Daud).
  3. Dari Mughirah bin Syu'bah; ia pernah meminang seorang perempuan, lalu kataRasulullah kepadanya: "Sudahkah kau lihat dia?" Jawabnya: "Belum." Sabdanya:"Lihatlah lebih dahulu agar nantinya kamu bisa hidup bersama lebih langgeng.(HR.Nasa'i, Ibnu Majah dan Turmudzi).
Tempat - tempat yang boleh dilihat
Dengan melihat, dapat diketahui cantik atau jeleknya seorang perempuan. Adapun sifat-sifat yang bertalian dengan akhlak, dapatlah diketahui dari sifatr lahirnya atau ditanyai atau bertanya kepada mereka-mereka yang dekat dengannya, atau melalui tetangganya, atau dengan perantaraan menanyai kalangan keluarganya yang sangat dipercayainya seperti ibu dan saudara-saudara perempuannya.
Nabi pernah mengutus Ummu Sulaim untuk mendatangi seorang perempuan, lalu sabdanya: "Lihatlah urat kentirnya dan ciumlah kuduknya. " Dalam riwayat lain dikatakan : ... dan ciumlah gigi depannya (HR.Ahmad, Hakim, Thabrani dan Baihaqi). Maksudnya mencium gigi depan adalah untuk mengetahui bau mulutnya.
1. Hadits-hadits tentang melihat pinangan tidak menentukan tempat-tempat khusus dimana saja kebolehannya, maka sudah barang tentu para ulama berbeda-beda pendapat mengenai tempatnya. Namun secara umum jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bagian badan yang boleh dilihat yaitu muka dan telapak tangan. Muka menggambarkan cantik atau jeleknya, sementara tapak tangan dapat menggambarkan subur atau tidaknya badan.
2. Bilamanan laki-laki melihat pinangannya, ternyata tidak menarik, hendaklah ia diam, dan jangan mengatakan sesuatu yang dapat menyakitkan hati, sebab boleh jadi perempuan itu akan disenangi oleh laki-laki lain.
3. Perempuan juga berhak melihat laki-laki yang meminangnya, guna mengetahui hal-hal yang bisa menyebabkan ia tertarik sebagaimana yang berlaku pada laki-laki.
Umar berkata: Janganlah anda nikahkan putri-putri anda dengan laki-laki yang jelek, karena hanya dia (laki-laki tersebut) yang merasa senang kepadanya, sedang dia (perempuan) tidak menyukainya.

                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                              “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”